Pesta Padi adalah kepanjangan dari Perubahan Status Tanpa diUrus, Sebuah inovasi yang bekerjasama dengan KUA setempat. Dimana masyarakat yang mengurus berkas perkawinan akan sekaligus mendapatkan Kartu keluarga dan KTP-el berstatus menikah dengan melengkapi syarat yang telah ditentukan sebelumnnya dan Pesta Padi ini merupakan Hadiah Pernikahan dari Disdukcapil Kab. Inhil untuk Pengantin Baru tersebut.