Tembilahan, 6 Januari 2025 – Seiring dengan pergantian pejabat sementara (PLT) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir, pelayanan terkait dokumen administrasi kependudukan yang memerlukan tanda tangan elektronik (TTE) saat ini mengalami penundaan. Hal ini disebabkan oleh proses administrasi yang masih dalam tahap penyesuaian menyusul pelantikan PLT yang baru.
“Selama masa transisi ini, kami mohon pengertian dari masyarakat. Kami sedang melakukan penyesuaian terhadap sistem administrasi yang ada, dan secepatnya kami akan kembali melayani permohonan dokumen kependudukan dengan normal. Kami juga berupaya untuk mempercepat proses ini agar tidak berdampak lama terhadap pelayanan masyarakat,” ujar Meiza Hardi, S.Sos Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir.