Tembilahan – Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir kini semakin dimudahkan dalam pengurusan Akta Kematian. Melalui inovasi Pelayanan Terintegrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil resmi menggandeng sejumlah fasilitas kesehatan sebagai mitra layanan.
Kini, proses pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di RSUD Puri Husada Tembilahan, RS Raja Musa Sungai Guntung, RS Tengku Sulung Pulau Kijang, serta Puskesmas Kempas Jaya dan Puskesmas Sungai Salak. Masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus dokumen ke kantor Disdukcapil, karena proses pencatatan dapat diselesaikan di tempat pasien dirawat. Kepala Disdukcapil Inhil menyampaikan, langkah ini merupakan komitmen pihaknya untuk menghadirkan layanan cepat, mudah, dan tepat sasaran. “Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Setelah pihak keluarga melapor di fasilitas kesehatan, akta kematian bisa langsung diproses tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Disdukcapil juga tengah menyiapkan perluasan kerjasama ke Puskesmas Kuala Enok dan Puskesmas Concong. Targetnya, seluruh wilayah di Inhil dapat menikmati layanan ini, termasuk daerah pesisir dan kepulauan. Dengan terobosan ini, diharapkan pencatatan kematian menjadi lebih cepat, akurat, dan mendukung tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Indragiri Hilir.