Frequently Asked Question (Pertanyaan yang sering ditanyakan)

Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir dibuka pada setiap hari kerja (Senin-Jum’at) dari pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB.

Semua pelayanan pengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP, KIA dan Akta-akta Pencatatan Sipil) pada Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Semua KTP-El yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diberlakukan (KTP-el keluaran tahun 2011) secara otomatis ditetapkan BERLAKU SEUMUR HIDUP dan tidak perlu diperpanjang kembali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

KTP-el yang hilang dapat diberikan penggantian yang baru apabila turut melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat. Bila KTP-el rusak, patah atau pudar maka dapat diberikan pengganti KTP-el yang baru dengan syarat membawa KK dan/atau KTP-el yang rusak, patah, pudar tersebut untuk ditukar dengan KTP-el yang baru.

KTP-el yang berlaku seumur hidup dapat diganti dengan yang baru apabila terjadi perubahan elemen data (alamat, status perkawinan, pekerjaan, tanda tangan dan foto) sesuai dengan data terakhir yang tertuang dalam Kartu Keluarga (KK).

Tidak perlu. Karena pada dasarnya data penduduk yang terekam dalam KTP-el seluruh Indonesia sudah tersedia dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang dituangkan dalam bentuk surat pindah yang ditujukan kepada Disdukcapil Kabupaten/kota tujuan. Namun sebaliknya, jika belum pernah melakukan perekaman KTP-el di mana saja, maka dapat melakukan perekaman KTP-el pada Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir setelah proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) selesai. Jadi, cukup membawa KTP lama dan KK terbaru di Kabupaten Indragiri Hilir untuk mendapatkan pengganti KTP-el yang baru.

Untuk kasus seperti ini, solusinya adalah dengan menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran, yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.

Ya. Semua dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SKPWNI) yang diterbitkan sejak Desember 2019 sudah ditandatangani secara elektronik dan tidak menggunakan stempel kedinasan (stempel basah). Dengan demikian, semua dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk QR Code dan Barcode merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir.

Ya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital (QR code dan Barcode) dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Gulir ke Atas