Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir kembali memperluas layanan administrasi kependudukan terintegrasi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan dua fasilitas kesehatan, yaitu UPT Puskesmas Concong Luar dan Klinik Bersalin Nilam Sari.
Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan, khususnya akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya secara cepat dan tepat. Melalui mekanisme ini, pihak fasilitas kesehatan akan mengirimkan data peristiwa kelahiran maupun kematian dari pasien kepada Disdukcapil Inhil untuk kemudian diproses menjadi dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Inhil menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus dokumen dari awal karena data sudah dikirimkan oleh admin faskes kepada Disdukcapil.
Melalui pelayanan terintegrasi ini, diharapkan pelayanan adminduk semakin efektif, efisien, serta mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.