Pelayanan Terintegrasi Inovasi SAJADAH dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Inhil Bersinergi dengan Sejumlah Fasilitas Kesehatan

Share the Post:
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Tembilahan – Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir kini semakin dimudahkan dalam pengurusan Akta Kematian. Melalui inovasi Pelayanan Terintegrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil resmi menggandeng sejumlah fasilitas kesehatan sebagai mitra layanan.

Kini, proses pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di RSUD Puri Husada Tembilahan, RS Raja Musa Sungai Guntung, RS Tengku Sulung Pulau Kijang, serta Puskesmas Kempas Jaya dan Puskesmas Sungai Salak. Masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus dokumen ke kantor Disdukcapil, karena proses pencatatan dapat diselesaikan di tempat pasien dirawat. Kepala Disdukcapil Inhil menyampaikan, langkah ini merupakan komitmen pihaknya untuk menghadirkan layanan cepat, mudah, dan tepat sasaran. “Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Setelah pihak keluarga melapor di fasilitas kesehatan, akta kematian bisa langsung diproses tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Disdukcapil juga tengah menyiapkan perluasan kerjasama ke Puskesmas Kuala Enok dan Puskesmas Concong. Targetnya, seluruh wilayah di Inhil dapat menikmati layanan ini, termasuk daerah pesisir dan kepulauan. Dengan terobosan ini, diharapkan pencatatan kematian menjadi lebih cepat, akurat, dan mendukung tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Indragiri Hilir.

AKSES LAYANAN ONLINE

Silahkan Klik Link Pendaftaran khusus masyarakat untuk mengakses layanan pengurusan Adminduk

Silahkan Klik Link Pendaftaran khusus masyarakat untuk mengakses layanan pengurusan Adminduk

Silahkan Klik Link Pendaftaran khusus Sistem Informasi Berjalan Terintegrasi